您的当前位置:首页 > 综合 > KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo 正文
时间:2025-05-25 10:38:59 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru dianggap sebagai antit quickq在线下载
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru dianggap sebagai antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi.
Pernyataan ini disebut oleh Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute. Sebab kata dia, kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat jika memakai kitab ini.
“Sepertinya pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/12/22).
Baca Juga: Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani
“Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,” kata dia.
Tak hanya pendapatnya, ia juga menjelaskan pernyataan pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun yang menganggap pasal-pasal dalam KUHP ini akan menimbulkan praktek suap di institusi lapas.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara2025-05-25 10:31
Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke2025-05-25 10:12
Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme2025-05-25 10:12
Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh2025-05-25 09:48
Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?2025-05-25 09:13
Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main2025-05-25 09:07
DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU2025-05-25 08:58
Melihat 'Ujung Dunia' di Kamchatka, Diiringi Gemuruh 300 Gunung Berapi2025-05-25 08:22
Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor2025-05-25 08:10
Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan2025-05-25 07:52
Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding2025-05-25 10:28
Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun2025-05-25 10:11
FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar2025-05-25 10:05
Ibu Rumah Tangga Ogah Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Malah Beli di Warung Madura Meski Lebih Mahal2025-05-25 09:52
CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon2025-05-25 09:43
Groundbreaking MRT Cikarang2025-05-25 09:22
KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI2025-05-25 09:17
Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta2025-05-25 09:17
Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini2025-05-25 08:38
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung2025-05-25 08:21