Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID- Terlapor dugaan belum dibayarnya uang pesangon PT Fajar Indah Cakra Cemerlang angkat suara.
Edi Darmawan Salihin mengatakan pihaknya telah membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan kepada karyawannya yang di PHK.
"Pelaporan pertama di Krimsus di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3 nya, bahkan sudah sampai P21 berarti sudah nggak ada apa-apa lagi. terus Disnaker, Jamsostek, jaminan hari tua JHT kita bayarin semua," katanya kepada awak media, Selasa 7 November 2023.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
BACA JUGA:Dukung Palestina, Bella Hadid Dirumorkan Dipecat Dior, Digantikan Model Israel
"Nih, jadi waktu itu pengadilan tu putus sudah. Ketuk palu, dia orang menang. Tapi, saya harus memberikan itu sesuai keputusan Disnaker. Udah beres kan. Udah selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, korban PHK yang melaporkan Edi Darmawan Salihin dan Made Sandy Salihin ke Polda Metro Jaya hari ini datang penuhi panggilan pemeriksaa.
Kuasa Hukum korban karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Simanulang menjelaskan pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan pihaknya mengenai uang pesangon yang tidak dibayar.
BACA JUGA:Tes Narkoba Negatif, G-Dragon Tulis Pesan Menohok di Instagram
BACA JUGA:Netizen Serbu Podsact Deddy Corbuzier dengan Ustad Buya Arrazzy, Bang Onim: Ilmu Tentang Palestina 1 Persen Itupun Banyak yang Keliru
"Kami sebagai kuasa hukum dari para korban PHK dari PT Fajar Indah Cakra Cemerlang hari ini adalah agenda pemanggilan dari pelapor untuk diminta keterangan oleh penyidik di Unit 2 Krimsus PMJ," jelasnya.
Pihaknya mengaku ditanyakan mengenai kronologi kasus tersebut.
"Pemeriksaannya masih normal biasa penyelidik meminta kronologis seperti apa sih, dari pada perkara ini sampai dibuatkan laporan, apa yang terjadi waktu itu di tahun 2018," jelasnya.
BACA JUGA:148 Unit Hyundai Dukung Mobiltas Ajang FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023
- 1
- 2
- »
下一篇:Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
相关文章:
- Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
相关推荐:
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
- Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
- Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
- Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
- FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa
- Dokter Jelaskan 5 Penyebab Anak Muda Kena Gagal Ginjal Kronis
- Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- Bolehkah Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa? Ini Kata Dokter
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?