时间:2025-06-13 07:04:35 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka setelah mel quickq如何下载安装
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ketiga orang tersebut yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, dan Pemgacara PT SGP, Hendro Kasiono.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih, Kamis (20/1).
Nawawi juga menjelaskan bahwa Itong dan Hamdan sebagai penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono sebagai pemberi.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.
Menurut Nawawi, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya dalam perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Itong diduga membuat kesepakatan dengan Hendro dan pihak perwakilan PT SGP.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ucapnya.
Menurutnya, Hendro diduga berkali-kali berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Hamdan sambil menyebut istilah 'upeti'.
"Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan Hamdan diduga dilaporkan Itong," tandasnya.
Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa2025-06-13 06:57
Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia2025-06-13 06:26
Dirgahayu RI ke2025-06-13 06:13
Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 20242025-06-13 05:57
IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia2025-06-13 05:35
Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas2025-06-13 05:30
Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke2025-06-13 05:10
Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI2025-06-13 04:54
Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta2025-06-13 04:49
PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?2025-06-13 04:25
Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD2025-06-13 06:19
Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama2025-06-13 06:09
Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan2025-06-13 05:56
Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas2025-06-13 05:32
Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump2025-06-13 05:17
Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama2025-06-13 04:56
PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan2025-06-13 04:50
Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar2025-06-13 04:39
Sambut Muktamar ke2025-06-13 04:32
KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku2025-06-13 04:30