您的当前位置:首页 > 综合 > KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi 正文
时间:2025-06-12 20:10:11 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi non quickq安卓版官方下载网址
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi selama 30 hari.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari,quickq安卓版官方下载网址 sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.
Selain Rahmat Effendi, lanjut Ali, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong, dan Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
"RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
Bursa Asia Menguat, Investor Sambut Baik Kesepakatan Baru China2025-06-12 20:04
FSPPB Ingatkan Pentingnya Independensi RUPS dan Dorong Kedaulatan Energi Nasional2025-06-12 19:53
Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 20242025-06-12 19:50
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli2025-06-12 19:32
Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG2025-06-12 18:51
Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah2025-06-12 18:49
Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!2025-06-12 18:45
Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional2025-06-12 18:37
Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih2025-06-12 17:44
Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil2025-06-12 17:44
Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang2025-06-12 19:56
Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi2025-06-12 19:55
FOTO: Detak Jantung Tokyo di Tengah Padatnya Jalur Yamanote2025-06-12 19:17
Menhub Sebut Mudik H2025-06-12 19:16
Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden2025-06-12 19:12
YULE Bagi Dividen Rp12,69 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan Juni2025-06-12 18:40
China Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!2025-06-12 18:08
Wamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'2025-06-12 18:06
Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer2025-06-12 17:54
Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump2025-06-12 17:29