会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat!

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

时间:2025-06-01 11:09:33 来源:quickq加速器官方网站 作者:焦点 阅读:368次

JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah

Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.

"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting. 

"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. 

BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan

BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • 7 Tanda Ginjal Anak Bermasalah, Ayah Ibu Tak Boleh Abai
  • Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
  • Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
  • Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader
  • Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia
  • Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil
  • Eks Pramugari Ungkap Tipe Penumpang Terburuk di Pesawat: Influencer
  • Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo
推荐内容
  • Beri Kado Istimewa Kepada HIPMI, Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan
  • Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
  • Update COVID
  • Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
  • Kemenkes Prioritaskan Obat Bahan Alam, BPOM Promosikan Jamu
  • Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel