Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Mitra atau Karyawan? Status Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Ancaman Bagi Keberlanjutan Bisnis
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- ·INTIP: 10 Minuman Ini Bisa Bikin Wajah Kamu Awet Muda Sampai Tua
- ·Pesawat Pelita Air Surabaya
- ·Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- ·TKN Prabowo
- ·Turis Sebut Durian Malaysia Tak Enak hingga Bertengkar dengan Penjual
- ·Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- ·Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
- ·Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- ·VIDEO: Detik
- ·Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
- ·Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- ·KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- ·MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- ·Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- ·Kalau Asabri Ditangani KPK, Polri: Kita Hargai
- ·Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
- ·Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- ·Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- ·VIDEO: Madame Tussauds London Pamerkan Patung Lilin Baru Putri Kate
- ·Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen