您的当前位置:首页 > 知识 > Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat 正文
时间:2025-06-11 06:20:35 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak ak quickq是什么
JAKARTA,quickq是什么 DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!2025-06-11 06:01
FOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di Paris2025-06-11 05:59
131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting2025-06-11 05:41
Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M2025-06-11 05:22
Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T2025-06-11 05:19
Ingin Awet Muda? Konsumsi 5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar Ini2025-06-11 05:17
FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade2025-06-11 05:12
FOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di Paris2025-06-11 04:53
Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli2025-06-11 04:05
Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus2025-06-11 03:35
Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam2025-06-11 05:36
Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN2025-06-11 05:21
Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 20242025-06-11 05:13
Gerindra Beri Sinyal Usung Dedi Mulyadi2025-06-11 04:50
Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli2025-06-11 04:36
Katanya Seks Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?2025-06-11 04:30
Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar2025-06-11 04:21
Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sehari Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!2025-06-11 04:12
KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara2025-06-11 03:50
Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat2025-06-11 03:35