您的当前位置:首页 > 休闲 > Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami 正文
时间:2025-06-12 07:30:44 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada quickq官网登录
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buntut aturan yang mengizinkan ASN berpoligami.
Tito mengatakan klarifikasi akan dia lakukan saat berkunjung pada pekan depan.
"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen
Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.
BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.
BACA JUGA:BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syarat Ketentuannya
Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.
BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...
Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!2025-06-12 07:29
Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator2025-06-12 07:21
Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria2025-06-12 06:27
Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum2025-06-12 06:18
Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?2025-06-12 06:13
Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari2025-06-12 06:04
Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC2025-06-12 06:01
Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam2025-06-12 05:54
Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini2025-06-12 05:44
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'2025-06-12 05:35
Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah2025-06-12 07:29
Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara2025-06-12 07:22
PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP2025-06-12 06:29
Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia2025-06-12 06:26
Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed2025-06-12 05:43
Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural2025-06-12 05:28
Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot2025-06-12 05:20
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya2025-06-12 05:11
Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar2025-06-12 05:11
Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar2025-06-12 05:10