时间:2025-05-26 12:41:41 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah jika anggotanya memberikan pelayanan quickq苹果下载安装
JAKARTA,quickq苹果下载安装 DISWAY.ID- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah jika anggotanya memberikan pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo (21), tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut dikarenakan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) sangat berat.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Mario Dandy Lepas Pakai Kabel Ties Sendiri, Propam Turun Tangan
Ia pun memastikan jika penyidik menangani perkara Mario Dandy dengan profesional.
Hal tersebut, kata Irjen Karyoto, terlihat dari laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.
BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
BACA JUGA:Amarah Mulan Jameela Memuncak Saat Kru TV Paksa Bongkar Isi Tasnya: 'Apaansih!'
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi dalam hal ini mengedepankan prinsip equality before the law. Kata dia, penyidik, lanjutnya, bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum. Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apa pun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU2025-05-26 12:23
Tetesan Air Mata Prabowo di Puncak Hari Guru Nasional, Sebut Punya Ikatan Batin dengan Guru2025-05-26 12:15
Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?2025-05-26 11:24
平面设计美国大学排名top52025-05-26 11:19
FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre2025-05-26 11:08
BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra2025-05-26 10:46
美国电影学校排名前十强2025-05-26 10:45
Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI2025-05-26 10:29
Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?2025-05-26 10:11
PDIP Malah Minta PSBB Tak Perlu Sampai Tahap Ketiga2025-05-26 09:57
Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam2025-05-26 12:37
Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta2025-05-26 12:15
英国时尚管理专业大学有哪些?2025-05-26 11:54
Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan2025-05-26 11:32
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT2025-05-26 11:04
Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai2025-05-26 10:49
Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI2025-05-26 10:15
Agar Hasil Quick Count Pilpres Tak Bikin Stres dan Asam Lambung Naik2025-05-26 10:12
Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital2025-05-26 10:08
法国设计类大学排名汇总2025-05-26 10:06