Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
- 1
- 2
- »
下一篇:5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
相关文章:
- Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
- 帕森斯设计学院录取率怎么样?
- 国外视觉传达专业大学排名汇总
- 6 Jalur Pendakian Rinjani dari yang Paling Mudah hingga Sulit
- Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- 伦敦大学金史密斯学院专业设置及课程优势
- Yasonna Wanti
- 英国工业设计研究生院校推荐
- KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
- DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
相关推荐:
- Semua Akses GBK Ditutup saat Konser Coldplay, Polisi Sarankan Naik Transportasi Umum
- KPU Kota Bekasi Siapkan Logistik Pilkada, 1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat
- Beredar Video Tim Pemenangan Pramono
- Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
- 3 Ciri Kurma Palsu, Awas Salah Beli
- Rektor UIC Minta Semua Stafsus Mundur, Cuma Habiskan Anggaran, Tim Gubernur Anies Juga?
- 英国数字媒体专业介绍
- 国外视觉传达专业大学排名汇总
- Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
- Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun
- Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- 10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
- Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang
- TKN Prabowo
- Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser