Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
SUBANG,quickq下载苹果版 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama
Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Usai Berikan Hasil Rapimnas ke Jokowi, SAMAWI Datangi Rumah Prabowo Subianto
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
-
Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pernyataan terdakwa kasus korupsi bernama Am ...[详细]
-
Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
Jakarta, CNN Indonesia-- HaiBunda lewat tagline baru #PalingPahamBunda ingin jadi platform one stop ...[详细]
-
Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
Jakarta, CNN Indonesia-- Isu terkait Pariwisata berkelanjutan terus didengungkan. Mulai dari pemilih ...[详细]
-
Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP mencatat progres positif dalam proyek pembang ...[详细]
-
Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
Jakarta, CNN Indonesia-- Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisa ...[详细]
-
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
SuaraJakarta.id - Jadwal jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ...[详细]
-
Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
SuaraJakarta.id - Warga Jalan Perdatam 3, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan ...[详细]
-
Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
SuaraJakarta.id - SA, seorang petugas kebersihan, dibuat geger setelah menemukan sesosok jasad bayi ...[详细]
-
Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
Warta Ekonomi, Mataram - Polres Mataram telah menetapkan tersangka kasus dugaan ...[详细]
-
Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
Warta Ekonomi, Jakarta - Anies Baswedan menyatakan janjinya tidak akan kerja kendor di akhir masa ja ...[详细]
Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota