时间:2025-06-08 10:52:16 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o quickq电脑版官网下载安装
JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta2025-06-08 10:46
AC Pesawat Rusak, Penumpang 2 Jam Tersiksa seperti di Sauna2025-06-08 10:18
Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS2025-06-08 10:04
Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda2025-06-08 09:55
Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci2025-06-08 09:36
Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka2025-06-08 09:30
Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima2025-06-08 08:49
Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas2025-06-08 08:31
Prediksi Rata2025-06-08 08:20
Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas2025-06-08 08:07
Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas2025-06-08 10:45
Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka2025-06-08 10:34
Roy Suryo: Server Data KPU ada di Luar Negeri, Tapi Anggarannya Fantastis cuma untuk Sewa Hosting2025-06-08 10:17
Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok2025-06-08 10:16
Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air2025-06-08 10:01
Penerbangan Jakarta2025-06-08 09:51
Menelusuri Masa Depan Mata Uang Kripto di Asia Tenggara bersama Octa2025-06-08 09:21
4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat2025-06-08 09:00
Lindungi Pekerja Migran dari Lintah Darat, Erick Thohir Dukung Pelindungan Lewat Program KUR2025-06-08 08:39
PKS Umumkan Anies2025-06-08 08:22