MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA,quickq最新官网 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
下一篇:INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
相关文章:
- Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang
- 艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
- Bursa Eropa Stabil, Investor Was
- FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- Bagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?
- GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
- Dolar Kembali Melemah, Turunnya Permintaan Obligasi Membebani Pasar AS
- KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A
- Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal
- Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
相关推荐:
- Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
- 世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?
- 世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?
- Viral Lembah Purba Sukabumi Gara
- 10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari
- Sesmenpora Bakal Bongkar Kasus Imam Nahrawi, Tunggu di...
- 日本最好的艺术类大学是哪几所?
- Harga Minyak Global Melemah, Investor Soroti Update Perundingan Nuklir Iran
- Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
- Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Syawal
- Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- Empat Fakta Pembubaran JAD
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!
- FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
- Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres