您的当前位置:首页 > 百科 > Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam 正文
时间:2025-05-30 00:54:19 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan quickq免费版下载
JAKARTA,quickq免费版下载 DISWAY.ID--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersangka Budi Said atas tidak sahnya proses penggeledahan dan penyidikan di kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam adalah tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000, Yuk Borong Sambut Imlek!
“Dalam penyataannya pemohon (Budi Said) mendalilkan dan menyatakan penahanan tersangka tak sah dengan alasan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup,” kata Teguh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Teguh menegaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup yaitu minimal 2 Alat Bukti untuk melakukan penahanan terhadap Budi.
"Penyidik berwenang menilai keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan," tutur Teguh.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal
Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam, Budi Said alias crazy rich Surabaya.
“Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam
Dalam permohonan yang dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya, Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.
100 Bandara Terbaik Dunia 2024: Soetta Urutan Ke2025-05-30 00:50
Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?2025-05-30 00:43
Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto2025-05-30 00:08
Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster2025-05-29 23:33
平面设计最好的国家是哪个?2025-05-29 23:26
Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?2025-05-29 23:04
Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru2025-05-29 22:58
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati2025-05-29 22:57
Waspada Bahaya Sindrom Patah Hati, Bisa Bikin Gagal Jantung2025-05-29 22:49
波士顿大学什么专业好?2025-05-29 22:27
Rekor, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun2025-05-30 00:29
Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham2025-05-30 00:22
Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya2025-05-30 00:14
马兰戈尼设计学院申请条件详解2025-05-29 23:53
5 Penyakit yang Tidak Boleh Mengonsumsi Air Kelapa Muda2025-05-29 23:29
Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan2025-05-29 23:23
69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP2025-05-29 23:15
俄克拉荷马大学怎么样?2025-05-29 23:04
Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2024, Kementerian ESDM Akan Tingkatkan Kinerja2025-05-29 22:40
范德堡大学排名及申请条件解析2025-05-29 22:08