您的当前位置:首页 > 百科 > OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co 正文
时间:2025-06-08 08:11:46 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEO quickq官方网站地址
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.
OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi2025-06-08 07:58
BYD Mau Main Mobil Imut Kecil dengan Harga Murah2025-06-08 07:55
Kota Ini Paling Bahagia di Dunia, tapi Namanya Kurang Familiar2025-06-08 07:53
Lagi Musim, Apa yang Terjadi Jika Makan Mangga Setiap Hari?2025-06-08 07:40
Kasus Anak SD di Bandung, Psikolog Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua2025-06-08 06:32
Viral Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Kenali Tanda Awal Kehamilan2025-06-08 06:31
Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi2025-06-08 06:21
Mayapada Bandung Sukses Angkat Tumor di Belakang Hidung Tanpa Bekas2025-06-08 06:06
Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit2025-06-08 05:57
Kemenko PMK Anugerahi Penghargaan Atas Aksi Nyata PNM Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem2025-06-08 05:44
Kisah Al Ula, 'Kota Berhantu' Arab yang Kini Digandrungi Wisatawan2025-06-08 07:58
Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: itu Penjahat yang Mau Listyo Sigit Dicopot2025-06-08 07:37
Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week2025-06-08 07:37
Kontraktor Kasih 25 Ekor Sapi ke Zumi Zola, Katanya Cuma Niat Baik, Hmm...2025-06-08 06:54
7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara Alami2025-06-08 06:32
Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan2025-06-08 06:21
Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-06-08 06:14
Ingin Tubuh Sehat Menyeluruh, Harus Berapa Lama Jalan Kaki per Hari?2025-06-08 05:44
Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi2025-06-08 05:33
Eks Agen FBI Ungkap di Mana Lantai Teraman Saat Menginap di Hotel2025-06-08 05:28