Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)(责任编辑:探索)
Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
- Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- FOTO: Ribuan Singa Laut Mejeng di Dermaga Populer California
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
-
Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan usulannya terkait mengubah format debat ...[详细]
-
Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sementara 21 tempat wis ...[详细]
-
进入“金九银十”的求职高峰期啦。数据显示2024年高校毕业生人数将突破1,179万,大量应届生涌入就业市场,求职市场异常激烈。近些年,在大学生求职道路中掀起一股“进大厂”风。毕业之后能不能进入“大厂” ...[详细]
-
Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
Jakarta, CNN Indonesia-- Sembuh dari kanker tiroidtak jadi jaminan penyintas bisa terbebas dari obat ...[详细]
-
5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
Daftar Isi Makanan yang harus dihindari penderita asma ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Kabar baik bagi guru non-ASN, pemerintah segera mencairkan bantuan sosial (banso ...[详细]
-
Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
Jakarta, CNN Indonesia-- Sembuh dari kanker tiroidtak jadi jaminan penyintas bisa terbebas dari obat ...[详细]
-
Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
Warta Ekonomi, Banda Aceh - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh telah menangkap 20 narapidana yang kabu ...[详细]
-
Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Kelola Sektor Maritim
JAKARTA, DISWAY.ID- Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dinilai mampu kelol ...[详细]
-
Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
Jakarta, CNN Indonesia-- Turis yang datang mengunjungi Istana Buckinghammulai tahun depan akan disam ...[详细]
FOTO: Ragam Sajian untuk Para Atlet Olimpiade Paris 2024
China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi