Bea Cukai Pulang Pisau & BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers hasil penindakan tembakau gorila yang dikirim melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (7/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Indra Sucahyo, menjelaskan bahwa sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan barang berbahaya, Sabtu (7/11), petugas Bea Cukai Pulang Pisau bersama pihak BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan penindakan terhadap paket diduga tembakau gorila yang dikirim dari Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan biasa.
"Hasilnya diduga paket barang tersebut adalah 24,5 gr tembakau gorila. Pemeriksaan oleh petugas dilakukan karena paket barang diduga sejenis hasil tembakau yang diberi zat cannabinoid (ganja) sintetis sehingga terkait pula dengan Undang-Undang Cukai yang menjadi dasar kewenangan kami," jelas Indra.
Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gencarkan Edukasi Ekspor untuk Gairahkan Industri Mikro
Baca Juga: Lewat Barang Kiriman, Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 6 Kg Sabu
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah.
Barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Tengah. "Selanjutnya, tim petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial RPH (24 tahun) dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pelaku," tambah Indra.
Saat ditemui pemilik paketan tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang memesan barang haram dari Makasar.
"Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh BNNP untuk proses lebih lanjut. Karena memang ranah pidananya ditangani BNNP," tutup Indra.
(责任编辑:百科)
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
- ·交互设计线上作品集辅导
- ·Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril
- ·Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- ·Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- ·Keren! Indonesia Pecahkan Rekor Dunia, Pagelaran Angklung Terbesar Sepanjang Masa
- ·Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
- ·Anies Pamer Keakraban dengan Pendeta yang Kirim Kurma
- ·Menteri KLH Beri Instruksi Syarat dapat PROPER, Pengusaha Sawit Wajib Gabung GAPKI
- ·Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
- ·5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas
- ·Berapa Kalori yang Terbakar saat Jalan Kaki 30 Menit?
- ·Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
- ·FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung
- ·Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
- ·建筑作品集辅导机构哪个好?
- ·Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
- ·Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
- ·GAPURA Berharap ke Dirjen Bea Cukai yang Baru Lindungi IHT