Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu
- 全世界美院排名前三的院校详解
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- Simak Aturan Baru Pilih Program Studi SNBT 2025: Wajib Ada Vokasi
- Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024
- ASDP Dukung Simulasi Kesiapan Nataru: Pastikan Kelancaran Layanan Penyeberangan Merak
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- ECB Soroti Inflasi Eropa, Akan Pangkas Suku Bunga di April 2025?
相关推荐:
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024
- Geliat Bisnis Sukanto Tanoto, Pemilik Asian Agri di Sumatra hingga Tanglin Mall di Singapura
- 怎么凭高考成绩出国留学?
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
- Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah
- 高考留学新加坡,可以选择哪些院校?
- Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
- 伦敦艺术大学每年在招多少人?
- Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- 10 Bandara di Dunia yang Tawarkan Makanan Terbaik
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- Politikus Golkar Konfirmasi Adanya Penangkapan Anggota DPR di Rumdin Mensos
- Prada Akhiri Kerja Sama dengan Kim Soo
- Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
- Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan