Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
(责任编辑:时尚)
- Tekan Pelanggaran ODOL, Menhub Dudy Dorong Integrasi Data Digital untuk Pengawasan Angkutan Barang
- Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah
- RUPTL Terbaru Sorot Energi Laut, Proyek Perdana 40 MW Siap Beroperasi 2028
- Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau
- Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism
- Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri
- 5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB
- TPN Ganjar
- Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin
- PHK Marah, Pencari Kerja Membludak! AAJI Ungkap Peluang Kerja Terbuka Lebar di Industri Asuransi
- Jadi Google Doodle Hari Ini, Ada Apa dengan Rendang?
- Big Bang My Baby Momversity ke
- Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau
- Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
- Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah
- Pikir Lagi Sebelum Pakai Hair Dryer di Kamar Hotel, Ini Kata Pakar
- 5 Ramuan Air Kelapa agar Rambut Sehat dan Indah
- Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu
- Survei: 1 dari 6 Pasangan Harus Putus Usai Jalani Liburan yang Buruk