Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
时间:2025-05-25 10:35:03 出处:焦点阅读(143)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
上一篇: VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
下一篇: Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
猜你喜欢
- Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
- Ikut Pembekalan Calon Wamen Prabowo, Ini Kata Bima Arya
- KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia
- KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
- Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya