会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima!

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

时间:2025-06-01 06:06:33 来源:quickq加速器官方网站 作者:知识 阅读:504次

JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari. 

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023

"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting. 

Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.

Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut. 

"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang. 

BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik

BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat

Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.

Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. 

"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
  • Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI
  • Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
  • Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham
  • Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
  • Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
  • Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
  • Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
推荐内容
  • Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
  • Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
  • Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
  • Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
  • PMI Manufaktur Turun Drastis, Jokowi Minta Jajarannya Membeli Produk Dalam Negeri
  • SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo