Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'
BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023
"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting.
Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang.
BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik
BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat
Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.
Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- ·Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di
- ·Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung
- ·Soal Nasib Sumur Resapan Pasca Anies Lengser, Wagub Riza: Kami Tak Ingin Intervensi Pj Gubernur
- ·INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- ·Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- ·Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan
- ·Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo
- ·Alasan Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI: Komunikasinya Bagus ke Siapapun
- ·Soal Nasib Sumur Resapan Pasca Anies Lengser, Wagub Riza: Kami Tak Ingin Intervensi Pj Gubernur
- ·Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- ·Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
- ·Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
- ·Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
- ·Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- ·Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham