时间:2025-05-28 01:31:01 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID-Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KP quickq官方网站安卓
JAKARTA,quickq官方网站安卓 DISWAY.ID-Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 hingga 2025, adalah keputusan yang melampaui kewenangan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Ia pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memutuskan perintah KPU tunda Pemilu.
Adies Kadir mengaku terkejut dengan keputusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
Menurut Adie, keputusan tersebut melampaui kewenangan lembaga.
Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg krusial.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.
Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Adies hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia menyarankan agar hakim semacam itu ditugaskan di luar Jawa saja.
Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya2025-05-28 01:22
APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya2025-05-28 01:04
Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi2025-05-28 01:03
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen2025-05-28 00:59
FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan2025-05-28 00:41
Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset2025-05-28 00:14
5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh2025-05-28 00:01
Cak Imin Ungkap Alasan PKB Gabung Koalisi dengan Prabowo Gibran: Sudah Final!2025-05-27 23:53
Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin2025-05-27 23:27
Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN2025-05-27 23:02
Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi2025-05-28 01:03
Mundur dari Ketum Golkar, Dave Laksono: Posisi Pak Airlangga Sampai Munas Masih Amat Penting!2025-05-28 00:57
Entrepreneur Hub Terpadu Wadah Strategis Cetak Wirausaha Unggul Lewat Kolaborasi2025-05-28 00:54
5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh2025-05-28 00:01
Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina2025-05-27 23:57
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera2025-05-27 23:55
KPK Segera Limpahkan Berkas Taufik Kurniawan ke Penuntutan2025-05-27 23:47
Cacing Parasit Ditemukan di Tubuh Pasien Kanker 70 Tahun, Kok Bisa?2025-05-27 23:37
Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?2025-05-27 23:19
Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor2025-05-27 23:05