会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023!

KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023

时间:2025-05-31 18:39:03 来源:quickq加速器官方网站 作者:探索 阅读:281次

JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan PKPU 10/2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.

KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023

KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023

"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media. 

KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023

BACA JUGA:KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan

KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023

Meski begitu, Hasyim Asy'ari belum membeberkan kapan pihaknya akan mendatangi DPR untuk konsultasi hak tersebut. 

"Jadi di dalam Undang-undang Pemilu 7/2017, itu ada norma yg menentukan bahwa dalam pembentukan PKPU itu ada forum namanya rapat konsultasi, rapat dengar pendapat kpu dengan dpr dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," jelas Hasyim. 

"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, kata Hasyim, perubahan PKPU 10/2023 juga mendapatkan dorongan pemerintahan, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) lantaran berhubungan dengan aspek pemberdayaan perempuan. 

"Dorongan ini juga datang dari pemerintah, misalkan kami dapat komunikasi dari Kementerian PPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan," jelas Hasyim. 

BACA JUGA:Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan dengan itu, diharapkan kepada KPU supaya selaras, artinya apa yang disampaikan publik berkaitan dengan bagaimana menghitung Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen itu juga ditangkap," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, KPU RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
  • Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi
  • Benarkah Salad Wortel Bisa Menyeimbangkan Hormon? Ini Kata Dokter
  • CCEP Indonesia Libatkan Mahasiswa dalam Atasi Masalah Sampah, Rektor ITS Berikan Respon
  • Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
  • Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien
  • Jadi Kaum Rebahan Sejak Muda, Hati
  • 2025年美国大学建筑专业排名
推荐内容
  • Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
  • 2025年美国大学建筑专业排名
  • Sri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi
  • Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!
  • Heboh THR dan Gaji ke
  • KPK: Telusuri Calon Pemimpinmu dari DPRD hingga Presiden