Terpidana Mati Leluasa Kendalikan Narkoba Asal Belanda
时间:2025-06-16 21:30:12 出处:时尚阅读(143)
Terpidana mati kasus narkoba Amir Aco yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar itu diduga mengendalikan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dengan memesan ekstasi dari Belanda.
"Jadi memang benar ada rentetan kronologi yang semuanya mengarah kepada terpidana mati Amir Aco yang ada di Lapas Klas I Makassar itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.
Ia menjelaskan, awalnya, barang terlarang dari luar negeri itu dipesan oleh kaki tangannya yang ditujukan kepada Andi Sandra Puspa Dewi (23), warga Jalan Rappokalling Raya.
Penangkapan terhadap Andi Sandra Puspa Dewi itu setelah tim Polda Sulsel bersama petugas Bea Cukai dan PT Pos Indonesia penelusuran pengiriman dengan alamat barang tersebut.
Paket berisi 900 butir ekstasi itu diantarkan oleh petugas Pos Indonesia dan diterima langsung oleh penerima Andi Sandra Puspa Dewi, polisi kemudian langsung mengamankannya bersama suaminya Suriansah (25).
"Jadi awalnya itu, pada hari Jumat, sekitar pukul 16.30 WITA, ada informasi dari Bea Cukai Makassar bahwa ada kiriman barang yang mencurigakan dengan nomor resi CC 06843706 3 NL yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengecekan hingga ke rumah pemesan," katanya.
Usai menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali Thamrin Harapan (42) dan Arsyal (16) juga warga Jalan Rappokalling dan menginterogasinya.
Polisi lanjut mengamankan Supiati Daeng Kanang (73) dan Amirah (18) yang keduanya warga Jalan Sultan Alauddin. Keduanya kemudian diinterogasi dan mengerucut kepada pemilik Amir Aco, terpidana mati di Lapas Narkoba.
"Setelah menyebut nama Amir Aco, kemudian anggota bergegas ke Lapas Makassar guna melakukan interogasi. Hasilnya, Amir Aco mengaku barang itu dipesan atas perintah 'Bos' yang juga tahanan di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya, mereka semua dibawa ke Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pengembangan kasus lagi," katanya.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Amir Aco pada 2014 lalu saat masih berstatus narapidana seumur hidup melarikan diri dari Lapas Balikpapan.
Dia ditangkap kembali pada 2015 dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4.188 butir. Pada Agustus 2015, oleh Pengadilan Negeri Makassar dia divonis mati.
Tidak sampai disitu, Amir Aco ini kemudian ketahuan lagi mengedarkan narkoba dari balik jeruji akhir 2015 dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Makassar.
上一篇: Pembekalan Menteri dan Wamen di Akmil Magelang, Istana: Tak Usah Takut, Bukan Ospek atau Militerisme
下一篇: Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
猜你喜欢
- Anies Perintahkan Wali Kota Berantas Narkoba
- 6 Cara agar Wanita Capai Orgasme, Tak Perlu Kayak Dikejar Target
- Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- Ini Doa Gubernur Jakarta untuk Rizieq Shihab
- Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Capai Minus 1,3 Derajat Celcius
- 7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu