您的当前位置:首页 > 知识 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-30 03:58:43 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya quickq app官网
JAKARTA,quickq app官网 DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
34 Juta Data Paspor Penduduk Indonesia Dijual di Dark Web Seharga Rp 150 Juta2025-05-30 03:57
Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan2025-05-30 03:51
Ini Dia Nama2025-05-30 03:27
Peringati Hari Thalasemia, Krakatau Posco Gagas Program Kakak Asuh2025-05-30 03:15
英国约克大学世界排名多少?2025-05-30 03:13
Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa2025-05-30 02:24
ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta2025-05-30 02:24
Pelaku Begal Sadis Opang di Tangerang Diringkus Lagi Kencan di Jaksel2025-05-30 02:20
Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!2025-05-30 01:50
Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya2025-05-30 01:13
多伦多大学入学要求有哪些?2025-05-30 03:25
The Papandayan International Hadirkan Online Jazz Competition 2022, Ini Para Pemenangnya2025-05-30 03:23
Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah2025-05-30 03:06
Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng2025-05-30 03:02
纽约大学艺术与科学学院有哪些专业?2025-05-30 02:44
Perluas Bisnis, Emiten Konstruksi Suryahimsa (IDPR) Lirik Sektor Tambang Migas2025-05-30 02:23
Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!2025-05-30 01:58
Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Berperan Aktif Dongkrak Pertumbuhan UMKM2025-05-30 01:49
印第安纳音乐学院学费多少?2025-05-30 01:44
Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar2025-05-30 01:15