Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan jika pihak leasing atau perusahaan pembiayaan selalu melakukan prosedur yang benar terkait eksekusi jaminan fidusia, sesuai Undang Undang jaminan fidusia.
Hal ini diungapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, di Jakarta, Rabu (5/8/2018).
Malahan, Suwandi menyebutkan bila ada APPI bakal perusahaan pembiayaan memberikan sanksi jika ada eksekusi jaminan fidusia yang sembarangan, tanpa prosesur yang benar, APPI siap memberikan sanksi tegas, tidak hanya terhadap leasing, tetapi juga petugas yang melakukan eksekusi.
"Untuk petugas, bisa kita pastikan dia tidak dapat bekerja lagi di perusahaan pembiayaan. Karena petugas eksekusi harus ada sertifikasinya. Sementara perusahaan pembiayaan juga kita beri sanksi tegas," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (05/09/2018).
Ia menyebutkan jika perusahaan pembiayaan bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan, dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 UU jaminan fidusia.
Artinya, perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan objek jaminan fidusia, jika debitur cidera janji atau tidak memenuhi angsuran tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi.
"Apalagi isi sertifikat jaminan fidusia dalam ayat 1 pasal 15 UU jaminan fidusia sudah mengandung kata "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa". Kata itu sudah sama dengan kata-kata di keputusan pengadilan. Sehingga tidak salah jika kita eksekusi," pungkasnya.
下一篇:5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
相关文章:
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- 日本最好的艺术类大学是哪几所?
- Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
- Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar
- PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- TNI Rawan Kena Campur Tangan Politik atau Supremasi Sipil? Ini Kata Pengamat
- 30 Ide Kata
- 9 Kebiasaan Sehari
- Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!
相关推荐:
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
- FOTO: Mengenang Jejak
- KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- 最新瑞典艺术留学费用介绍
- 欧洲艺术留学四大优势解读!
- Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- 影视动画留学,这几所院校你可以选择!
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
- Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu
- Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
- 6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post