Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, terdapat tiga perkara yang diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di kantornya, Senin, 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:Gibran Terima Kasih ke Golkar Usai Diumumkan Jadi Cawapres
BACA JUGA:Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024
Mahkamah menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ujar Anwar.
Sebagai informasi, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Dalam mengajukan gugatannya, Rudi mengatakan usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain itu, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto juga mengajukan gugatan hal tersebut ke MK. Gugatan itu terdaftar Perkara 104/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Perselingkuhan Dokter Cantik Istri Iptu AH Terungkap dari Kecurigaan Diantar Malam-Malam
BACA JUGA:Prabowo - Gibran Pasangan Terakhir Daftar Capres - Cawapres ke KPU: Iring-iringan Dimulai dari Kertanegara!
Gulfino mengajukan 2 petitum yakni, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo
- Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?
- Jazuli Juwaini Terpilih Jadi Ketum Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Indonesia
- Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- 6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!
- Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
- DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
- Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Tandai Kunjungan Resmi Tiga Hari ke Indonesia
- Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024