时间:2025-05-25 10:36:25 来源:网络整理 编辑:焦点
SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri quickq快区加速器
SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq快区加速器 Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.
"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.
Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.
Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar
"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.
"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon
"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya2025-05-25 10:21
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-05-25 09:54
Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'2025-05-25 09:13
Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK2025-05-25 09:12
Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut2025-05-25 09:08
Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam2025-05-25 08:51
Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak2025-05-25 08:47
7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga2025-05-25 08:39
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-05-25 07:54
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-05-25 07:49
Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!2025-05-25 10:08
Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD2025-05-25 09:18
Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM2025-05-25 09:04
7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul2025-05-25 08:49
Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK2025-05-25 08:28
Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara2025-05-25 08:22
China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius2025-05-25 08:15
Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK2025-05-25 08:14
Cak Imin Mengaku Tidak Pernah Usulkan Format Debat Capres2025-05-25 08:07
PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar2025-05-25 07:53