Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA,quickq怎么下载pc端 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
- Kru Kabin Senior Bongkar Kehidupan di Pesawat, Termasuk Seks di Toilet
- Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
- Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Segera Ditetapkan Kepolisian, Firli Bahuri?
- Cak Imin Inginkan PKB Dapat Jatah Wakil Presiden di Pemilu 2024
- PINTU Tingkatkan Komisi Referral Program, Perluas Akses Investasi Crypto di Indonesia
- NYALANG: Menatap Hari, Merayakan Hati
- Jelang Masa Kampanye, TKRPP Siap Satu Rampak Dengan TPN Ganjar
- Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 2024
- BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- Arti dan Mitos Rabu Pon, 'Hari Sakral' Jokowi
- Mardiono Pastikan PPP Tetap Tegak Lurus Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
- Resep Kue Kering Lidah Kucing ala Chef Devina Hermawan
- Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Dipindah Tugas ke Bareskrim
- Jaksa KPK Dalami Nama Kontak Sri Rekeji Hastomo dari Staf Hasto Kristiyanto
- Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi
- Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe
- Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
- 5 Makanan 'Aman' untuk Si Gigi Sensitif