Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
时间:2025-06-16 22:01:45 出处:探索阅读(143)
Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum."Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.?
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
上一篇: Harga Minyak Goreng Kompak Naik Dadakan di 206 Wilayah, Minyakita Rp17.000
下一篇: BMKG Ungkap 5 Wilayah Indonesia yang Masih 'Basah' Meski Masuk Puncak Musim Kemarau
猜你喜欢
- Sandi Dukung LKB Populerkan Batik Betawi
- Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
- 5 Tahun Berturut
- Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- Ruang Pemilih PKB Bergeser, Cak Imin: Dulu Dipilih Grassroot, Sekarang Elit
- Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja
- India Ketar
- Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- Manjakan Nasabah, BNI Hadirkan Cashback dan Undian Mewah Lewat Setor Tunai CRM