您的当前位置:首页 > 综合 > Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing 正文
时间:2025-06-08 23:35:06 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakil quickq中文版
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
BPH Migas Kebut Pembangunan Infrastruktur Penyaluran Gas Bumi Melalui Pipa2025-06-08 23:22
Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati2025-06-08 23:21
美国艺术留学费用有哪些?2025-06-08 23:10
2025年美国艺术类排名详解2025-06-08 23:08
Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen2025-06-08 22:03
Jepang Tunda Pasang Penghalang Pemandangan Gunung Fuji di Depan Lawson2025-06-08 21:42
美国艺术留学费用有哪些?2025-06-08 21:26
Putri Sambo Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan2025-06-08 21:21
Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra2025-06-08 21:05
韩国服装设计最好的大学有哪些?2025-06-08 21:05
Jangan Keliru, Ini Beda Nyeri Dada Karena Maag dengan Sakit Jantung2025-06-08 23:27
Satelit Satria2025-06-08 23:23
Kaum Produktif Wajib Peduli Kesehatan Jantung, Hati2025-06-08 23:07
Wamen ATR Serahkan Sertifikat Universitas Muhammadiyah Gresik2025-06-08 22:59
Gibran Ungkap yang Diperlukan Indonesia untuk Jadi Produsen Digital2025-06-08 22:58
Apakah Ibu Hamil Pengidap Lupus Bisa Menular ke Bayinya?2025-06-08 22:34
Blusukan ke Kampung Nelayan, Warga Gak Kenal Heru Budi Hartono, 'Bukan Anies Ya?2025-06-08 22:11
Wamen ATR Serahkan Sertifikat Universitas Muhammadiyah Gresik2025-06-08 22:00
3 Cara Membuat Cireng, Kriuk di Luar Kenyal di Dalam2025-06-08 21:41
Disenggol Martabat Keluarganya, Erick Thohir Turun Langsung Polisikan Faizal2025-06-08 21:13