Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?
Menelan dahakmerupakan sesuatu yang sering kali sulit dihindari. Lalu bagaimana hukum menelan dahak saat puasadi bulan Ramadhan?
Di bulan Ramadhan, umat Islam wajib berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan menghindari kegiatan yang membatalkan puasa.
Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut hingga tenggorokan secara sengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bahasa Arab, dahak biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah.
Pilihan Redaksi
|
Sedangkan Dalam kitab mausu'ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhomah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia.
Hukum menelan dahak saat puasa
Terkait hukum menelan dahak saat berpuasa, terdapat perbedaan pendapatan dari para ulama.
Melansir NU Online, dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan tiga pendapat ulama yang menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.
ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Ini tercatat dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi.
Pendapat pertama, jika menelan dahak saat puasa, maka puasanya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang sahih adalah batal.
"Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab. Namun, apabila dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat mengacu pada pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Lain halnya dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang berpandangan bahwa hukum menelan dahak saat puasa tidak membatalkannya. Meski demikian, dahak sebaiknya dibuang karena merupakan benda kotor yang dapat membawa penyakit bagi tubuh.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:休闲)
- ·Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid
- ·MBG di Bulan Ramadan Tetap Berjalan, Berlaku untuk Balita dan Ibu Hamil
- ·Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah
- ·VIDEO: Tradisi Tahunan St. Patrick, Sungai Chicago AS Jadi Hijau
- ·Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
- ·Apa Itu Islam Rahmatan Lil Alamin? Ini Arti dan Contoh Penerapannya
- ·珠宝设计专业就业前景如何?
- ·Kalbe Farma Redam Risiko Dolar, Gandeng Mitra Cina dan Genjot Produksi Lokal
- ·Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa
- ·Resmi Gantikan LG, Huayou akan Groundbreaking Sebelum Agustus
- ·Jelang Masa Tenang dan Tungsura, Puadi Imbau Sentra Gakkumdu Tingkatkan Koordinasi
- ·Kalbe Farma Redam Risiko Dolar, Gandeng Mitra Cina dan Genjot Produksi Lokal
- ·伯明翰城市学院排名最好的专业
- ·Marsda Mohammad Syafii Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kabasarnas
- ·Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila
- ·Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?
- ·伦敦国王学院排名如何?
- ·Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
- ·Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita
- ·柏林工业大学硕士申请指南!