您的当前位置:首页 > 时尚 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-27 22:34:23 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya 苹果手机怎么下载quickq
JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
quickq下载苹果手机版2025-05-27 22:33
FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja2025-05-27 22:27
亚洲艺术大学排名汇总!2025-05-27 22:23
伦敦国王学院排名如何?2025-05-27 21:11
quickq软件功能2025-05-27 21:05
如何自己准备一套申请留学的作品集?2025-05-27 20:40
伦敦艺术大学学费及申请条件介绍2025-05-27 20:38
SIG Pasok 88 Ribu Ton Semen Khusus untuk Tol Padang–Sicincin2025-05-27 20:35
Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa2025-05-27 20:32
PENGUMUMAN! Daftar Bansos untuk Dapat Saldo Dana Pakai SIKS2025-05-27 20:00
Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat2025-05-27 22:22
Cerita Ronny Lukito Membangun Eiger hingga Mengembangkan Exsport dan Bodypack2025-05-27 22:07
Resmi Teken Kerjasama, Ini Hasil Negosiasi Kemenperin dan Apple2025-05-27 21:57
VIDEO: Sahur Makan Roti, Memangnya Cukup?2025-05-27 21:46
Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan2025-05-27 21:43
Syarat dan Cara Daftar Mudik Bareng Klik Indomaret 2025, Tersedia 9.100 Kursi2025-05-27 21:19
PENGUMUMAN! Daftar Bansos untuk Dapat Saldo Dana Pakai SIKS2025-05-27 21:07
伦敦大学学院建筑学专业解析2025-05-27 20:40
quickq加速器ios下载2025-05-27 20:25
新加坡南洋艺术学院世界排名如何?2025-05-27 20:04