时间:2025-06-08 07:27:25 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Mulai tahun 2025, OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakalmenerapkan kebijakan aja quickq苹果版是什么
JAKARTA,quickq苹果版是什么 DISWAY.ID- Mulai tahun 2025, OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakalmenerapkan kebijakan ajaib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor.
Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
BACA JUGA:Apa Itu Asuransi Penyakit Kritis? Ini Manfaat Pertanggungan dan Cara Kerjanya
Akan tetapi dengan adanya perubahan dalam UU P2SK ini, asuransi kendaraan bakal menjadi hal yang wajib.
Menurut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, ia menerangkan bahwa asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai.
Lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan.
Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan diharap bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi perubahan tersebut.
BACA JUGA:Perjalanan Liburan Aman, JRP dan Travel Blogger Ungkap Pentingnya Asuransi Berbasis Teknologi
Lalu, seberapa besar biaya asuransi wajib untuk seluruh mobil dan motor? Simak ulasannya di bawah ini.
Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.
Selain itu, kebijakan tersebut jadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan , baik melindungi diri atau pihak lain.
Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan2025-06-08 07:22
Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK2025-06-08 07:20
OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!2025-06-08 07:11
Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru2025-06-08 06:53
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Pembelajaran Ramadan Mencakup untuk Siswa non2025-06-08 06:34
Ditanya Apa Saja Sama Penyidik? Menag: Banyak Sekali2025-06-08 06:30
TPPO Jual Ginjal, Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi2025-06-08 06:30
Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan2025-06-08 06:20
Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri2025-06-08 05:37
TPPO Jual Ginjal, Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi2025-06-08 05:33
INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat2025-06-08 07:07
Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif2025-06-08 07:01
Benarkah Bulan Januari Terasa Lebih Lama? Berikut Penjelasan Ilmiahnya2025-06-08 06:38
OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global2025-06-08 06:36
Megawati Geleng2025-06-08 06:25
Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi2025-06-08 06:17
Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK2025-06-08 06:15
Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T2025-06-08 06:08
GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini2025-06-08 05:46
Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini2025-06-08 05:40