会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen!

Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen

时间:2025-06-01 21:52:24 来源:quickq加速器官方网站 作者:娱乐 阅读:237次

JAKARTA,quickq可以退款吗 DISWAY.ID -Pemerintah telah memastikan bahwa upah ASN/TNI & Polri naik 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024 mendatang. 

Melihat kenaikan upah tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa wajar jika pihaknya menuntut untuk menaikan upah buruh hingga 15 persen. 

Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen

Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen

"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen

BACA JUGA:Partai Buruh Minta Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Naik 15 Persen

Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen

"Di mana, kalkulasi angka 8 persen tersebut berasal dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan perincian bahwa pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dan inflasi 2,8 persen, sehingga bertemu di angka 8 persen," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut juga harus diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen. 

BACA JUGA:2024, Jokowi Umumkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Dia pun berharap dengan adanya kenaikan upah tersebut, akan ada keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa. 

"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," jelas Said Iqbal. 

BACA JUGA:3 Tuntutan Ini Bakal Dibawa Partai Buruh Unjuk Rasa

"Sebab, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4 persen dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal," lanjutnya. 

Selain itu, tambah Said Iqbal, dia menyatakan kekesalannya terhadap pemerintah dalam menilai para buruh. Menurutnya, cara pikir pemerintah sangat kacau jika menganggap buruh hanya sebagai keuntungan semata. 

"Kalau ASN/TNI & POLRI bekerja sebagai administratur negara atau biasa juga disebut sebagai call center, yang mengambil biaya dari APBN," kata Said Iqbal. 

"Sedangkan buruh adalah profit centre, yang menghasilkan. Ini berarti logika berpikir dari Kemnaker, Kemenkeu dan Perekonomian, itu kacau," sambungnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • 留学美术作品集该如何准备?
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
推荐内容
  • Keran Investasi Dibuka, Swasta Kebagian Proyek Pembangkit Listrik Senilai Rp1.566 Triliun
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
  • Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
  • Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK