Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
时间:2025-06-16 20:04:25 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq官网苹果下载 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
- Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kepercayaan Publik ke Presiden Terpilih Prabowo Capai 83,4 Persen, Pengamat: Awal yang Baik
下一篇: Pencurian Sepeda Motor Dominasi Aksi Kriminalitas di Semarang
猜你喜欢
- Pegadaian Beri Apresiasi Anggota Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- Kolaborasi dengan Media Kunci Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berdaya Saing
- Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra
- TBIG Tebar Dividen Rp1 Triliun, Meski Keuntungan Menyusut
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- CFW Pindah ke Sarinah, Erick Thohir: Saya Terbuka Asal Tidak Dipolitisasi
- Maqdir Ismail Tunjukkan Uang Dolar Senilai Rp 27 Miliar Korupsi Kominfo Setibanya di Kejagung
- Sandiaga Uno Apresiasi Keunikan dan Nilai Jual Atlas Beach Fest
- Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo