Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode
JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
- 1
- 2
- »
下一篇:Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
相关文章:
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- Disebut Akibat Mandi Malam, Ini Mitos Seputar Paru
- Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- Intip Rahasia Panjang Umur di Penjuru Dunia, Salah Satunya Tidur Siang
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
- Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi
- Platform Bursa Kripto Nouey Permudah Akses Web3, Aset Digital Bisa Dipakai untuk Transaksi Sehari
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- Debat Capres: Ganjar Gaya Army, Anies Formal, Prabowo Kasual
相关推荐:
- Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
- Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- Disebut Akibat Mandi Malam, Ini Mitos Seputar Paru
- Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- Survei Ungkap Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Rendah
- Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- Update COVID
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- 5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- 5 Orang yang Harus Hati
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!