Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.
Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence
Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- ·Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
- ·3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- ·Sumur Garapan Anies Disenggol, Poyuono Disentil Mustofa: Hidup di Jakarta Kok Kaget Lihat Banjir!
- ·Kenapa Suhu Udara di Pesawat Sangat Dingin?
- ·Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- ·LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- ·LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- ·Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- ·3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- ·Anies Pamer Keakraban dengan Pendeta yang Kirim Kurma
- ·Momen Anies Teriak Majulah
- ·Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
- ·Timnas AMIN Yakin Anies
- ·Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun
- ·KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara
- ·KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara
- ·Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
- ·PAN Sambut Baik PKS Bila Ingin Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- ·Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan