会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim!

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

时间:2025-06-01 07:38:08 来源:quickq加速器官方网站 作者:娱乐 阅读:417次

JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
  • Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
  • Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
  • Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
  • Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
  • Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
  • NYALANG: Mata
  • Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
推荐内容
  • Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet
  • Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
  • Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
  • Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
  • Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia
  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas