Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
-
KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat NegaraNYALANG: Jalan Panjang PerlawananAgenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari BeruntunSejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta UmatJelang Water World Forum KeWaketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak EmosianHadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan BerkelanjutanKPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
下一篇:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- ·Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
- ·Kemenkes: Kematian Akibat DBD Naik Hampir 3 Kali Lipat Dibanding 2023
- ·Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
- ·Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
- ·Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen
- ·Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
- ·INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- ·Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?
- ·Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan
- ·Kemenkes: Kematian Akibat DBD Naik Hampir 3 Kali Lipat Dibanding 2023
- ·Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- ·Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
- ·INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
- ·6 Cara Gampang Bikin Wanita Mood Buat Bercinta, Pria Sudah Tahu?
- ·Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- ·Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- ·Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- ·Pria AS Penerima Transplantasi Ginjal Babi Meninggal Dunia
- ·Wanita Hati
- ·Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api
- ·Sambut Muktamar ke
- ·Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- ·Sambut HUT ke
- ·Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah
- ·INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar
- ·Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
- ·Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
- ·KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres
- ·Kolaborasi Garuda Indonesia
- ·Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- ·30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN