时间:2025-06-12 08:30:45 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang quickq登录不了
JAKARTA,quickq登录不了 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah2025-06-12 08:16
Catat, 8 Kebiasaan Ini Diam2025-06-12 08:14
20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!2025-06-12 07:34
Diskon 30%, Ini Daftar Kereta Ekonomi yang Kena Potongan Harga2025-06-12 07:24
Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PBNU: Kredibel atau Nggak?2025-06-12 07:18
Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut2025-06-12 07:14
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya2025-06-12 07:08
Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial2025-06-12 07:04
Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 20242025-06-12 07:01
Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri2025-06-12 06:49
Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL2025-06-12 08:30
Kelompok Orang Ini Tak Boleh Makan Bawang Putih, Siapa Saja?2025-06-12 08:13
6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival2025-06-12 07:24
Sering Dipakai Masak, 5 Jenis Minyak Ini Ternyata Tak Bagus buat Tubuh2025-06-12 07:14
Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan2025-06-12 07:07
Liburan ke Thailand, Turis Inggris Dilarang Bawa Oleh2025-06-12 07:02
UAH: Moderasi Beragama Dipraktikan Nabi Muhammad SAW Sejak di Makkah2025-06-12 06:57
Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?2025-06-12 06:22
OBSBOT Luncurkan Tail 2, Kamera 4K PTZR Tiga Sumbu Pertama di Dunia2025-06-12 06:04
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya2025-06-12 05:59