您的当前位置:首页 > 热点 > Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali 正文
时间:2025-05-30 11:53:18 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n U quickq中文官网入口
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 Agustus 2023.
Pada pasal tersebut, dia menggugat soal batas kesempatan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres saat pemilu.
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, dia meminta MK untuk membatasi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, yaitu sebanyak dua kali saja.
Hal itu dikarenakan mengacu pada masa jabatan presiden yang hanya diperbolehkan selama dua periode saja.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya hak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Penggugat: Ini Menandakan Dia Pengecut!
Adapun alasannya sendiri, kata Donny, yaitu untuk memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga negara lainnya agar dapat menggunakan hak untuk dipilih.
Adapun salah satunya dijadikan contoh, yakni Hillary Clinton yang sempat mencalonkan dirinya sebanyak dua kali di pemilih presiden Amerika pada tahun 2007 dan 2016.
Sedangkan di Indonesia sendiri, dia menggambarkannya kepada sosok Megawati Soekarnoputri juga mencalonkan diri sebanyak dua kali, yakni di Pemilu 2004 dan 2009.
BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
Dia pun memuji kedua tokoh politik tersebut lantaran dianggap telah memberikan kesempatan bagi warga negara lainnya. Bahkan Hillary Clinton dan Megawati Soekarnoputri disebut telah mencerminkan etika dan sifat kenegarawanan.
Oleh sebab itu, hal tersebut perlu dirumuskan dalam norma hukum agar bisa diterapkan kepada masyarakat Indonesia.
"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak 2 kali," jelasnya.
Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan2025-05-30 11:40
Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media2025-05-30 11:20
Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?2025-05-30 11:18
Efek The White Lotus, Wisata ke Koh Samui Meningkat Drastis2025-05-30 11:00
Bisakah Manusia Hidup dengan Paru2025-05-30 10:53
Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah2025-05-30 10:14
Banyak Kursi Pesawat Rusak, Maskapai India Dituduh Tipu Penumpang2025-05-30 10:11
4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia2025-05-30 10:10
FOTO: Menyerbu Kue Murah Meriah di Pasar Kue Subuh Senen2025-05-30 09:25
Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama2025-05-30 09:17
Hari Perempuan Internasional: Berbeda untuk Dunia yang Lebih Baik2025-05-30 11:51
Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy2025-05-30 11:48
Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi2025-05-30 11:43
Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya2025-05-30 11:24
英国伯恩茅斯艺术大学学费多少钱?2025-05-30 11:18
Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen2025-05-30 10:27
Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan2025-05-30 09:37
Ternyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung Ngiler2025-05-30 09:33
Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi2025-05-30 09:29
Pulang Liburan, Wanita Ini Kaget Ada Cacing Bersarang di Otaknya2025-05-30 09:27