您的当前位置:首页 > 探索 > Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama 正文
时间:2025-06-13 06:48:23 来源:网络整理 编辑:探索
INDRAMAYU, DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai me 怎么下载quickq苹果版
INDRAMAYU,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib2025-06-13 06:35
Mendorong Transformasi Digital untuk UMKM agar Ekonomi Indonesia Lebih Kuat2025-06-13 06:27
Yakin Bakal Dicopot Heru Budi, Loyalis Anies Ini Duluan Ajukan Pengunduran Diri ke Pj Gubernur DKI2025-06-13 05:24
代尔夫特理工大学建筑学排名第几?2025-06-13 05:21
Daftar Tarif Tol Cimanggis2025-06-13 04:46
美国电影研究生留学全攻略2025-06-13 04:42
出国学设计哪个国家好?2025-06-13 04:39
44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar2025-06-13 04:15
Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia2025-06-13 04:09
Jangan Unggah Boarding Pass di Medsos, Ini Alasannya2025-06-13 04:05
PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?2025-06-13 06:18
Mendorong Transformasi Digital untuk UMKM agar Ekonomi Indonesia Lebih Kuat2025-06-13 06:18
Catat, 5 Jenis Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Ibadah Haji2025-06-13 05:37
Aliansi Kader HMI Kepulauan Riau Minta Jokowi Reformasi Total Polri2025-06-13 05:33
Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat2025-06-13 05:31
2025欧洲服装设计大学排名2025-06-13 05:21
Tak Jalankan Program Anies Baswedan, Heru Budi Disorot Tajam: Dia Bukan Pilihan Rakyat...2025-06-13 05:15
Tak Jalankan Program Anies Baswedan, Heru Budi Disorot Tajam: Dia Bukan Pilihan Rakyat...2025-06-13 05:12
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu2025-06-13 05:11
5 Cara Menghilangkan Noda Cat di Baju, Bisa Pakai Hairspray2025-06-13 05:01