Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
Daftar Isi
- Kenapa serangan fajar haram?quickq 官网下载
- 1. Praktik suap atau risywah
- 2. Melanggar hukum
- 3. Merusak demokrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyatakan, 'serangan fajar' yang dibagikan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024disebut haram.
Mengutip NU Online, keputusan soal fatwa haram menerima serangan fajar juga diungkap oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Waqi'iyyah Bahtsul Masail. Serangan fajar dianggap sama dengan politik uang dan politik yang hukumnya haram.
Serangan fajar sendiri bisa berupa uang, makanan, atau apa pun yang diberikan untuk memengaruhi masyarakat dalam memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Artinya:
"Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.
Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, FatwasSubki fi Furu' ilFiqhisSyafi'i, jilid I, halaman 221).
Kenapa serangan fajar haram?
Menurut Waqi'iyyah, ada tiga alasan kenapa politik uang yang sering dikenal dengan sebutan serangan fajar ini termasuk haram. Berikut alasannya.
1. Praktik suap atau risywah
![]() |
Suap dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Suap juga dianggap sebagai dosa yang cukup besar dalam Islam. Bukan hanya mereka yang menerima, para pemberi suap juga bisa mendapat dosa.
2. Melanggar hukum
Politik uang atau serangan fajar adalah perkara yang diatur dalam undang-undang. Perkara suap ini termasuk dalam aktivitas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 187A yang isinya menjelaskan bawah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum. Siapa saja yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Merusak demokrasi
Politik uang merusak sistem demokrasi negara. Politik uang juga bisa merusak moral dan aturan yang berlaku di masyarakat.
(tst/asr)(责任编辑:休闲)
- ·Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
- ·墨尔本大学景观建筑排名情况如何?
- ·日本传媒类大学热门推荐!
- ·Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- ·国外艺术留学作品集该怎么准备?
- ·Cihuy, Sepeda Lipat Boleh Ikut Naik MRT
- ·数字媒体技术留学去哪个国家比较好?
- ·Sah! Wamenaker Batalkan PHK 308 Karyawan Softex
- ·Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya
- ·Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- ·Terpopuler: Remaja di Jaktim Lawan Begal, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Istiqlal
- ·Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
- ·Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
- ·Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- ·Berapa Lama Kita Bisa Terjaga Tanpa Tidur?
- ·日本艺术类留学好不好,这些优势你知道吗?
- ·Cair Bulan Depan! Cek Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp1,05 Triliun BSI (BRIS)
- ·Kasus Covid
- ·80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin