- Warta Ekonomi,quickq官网加速器下载 Jakarta -
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
人参与 | 时间:2025-05-25 07:30:21
相关文章
- Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- 每一张威尼斯面具背后,都拥有一个独特的灵魂
- 艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
- Jadi Tersangka, Risyanto Resmi Diberhentikan dari Dirut Perindo
- Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E
- Wall Street Anjlok, Kekhawatiran Utang Membayangi Pasar Saham AS
- Ambulance Antre Mengular di RS Darurat Wisma Atlet, Banyak yang Cari Ruang Perawatan
- Kabar Terbaru, Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Anies Setelah Sekda Meninggal
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar
评论专区