Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
Buntut kisruh antara pengurus perumahan Pertama Buana dengan warganya, para pengurus Rukun Warga 11 perumahan Taman Permata Buana, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya memberanikan diri untuk bicara di depan media.
Mereka mengeluh, sikap polisi Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penahanan terhadap koordinator sekuriti RW 11. Sikap polisi itu dinilai berlebihan. Pasalnya, sekuriti di perumahan tersebut hanya mengemban tugas dari pengurus untuk menjaga tata tertib di lingkungan RW 11.
Penahanan itu sendiri adalah buntut sengketa antara warga RT 001 RW 11 bernama Candy Marcheline dan pengurus RW 11. Candy mengaku pembangunan rumahnya diganggu sekuriti perumahan. Dia menuduh, sekuriti telah melakukan pungli dan menghalang-halangi renovasi rumahnya.
Tudingan Candy tersebut dibantah keras oleh koordinator lingkungan RW 11 melalui kuasanya, Cecilia Tjakranegara. Menurutnya, sekuriti perumahan hanya menjalankan tugas dari pengurus sebagaimana di atur dalam Permendagri No.5/2007 dan Pergub DKI No.171/2016.
Cecilia menambahkan, awal sengketa itu bermula dari penolakan Candy untuk mentaati ketentuan peraturan RW mengenai renovasi perumahan dan adanya keluhan Andreas, tetangga rumah yang direnovasi, atas suara bising pembangunan rumah. Suara itu mengganggu proses belajar online anak Andreas.
Aturan itu menyatakan, setiap warga yang merenovasi rumah dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan diwajibkan membayar uang ijin pembangunan Rp 5 juta ke kas Rukun Warga dan memberikan jaminan sebesar Rp 10 juta. Jaminan ini nantinya akan dikembalikan begitu renovasi selesai.
“Sejak awal yang bersangkutan menolak mengikuti aturan tersebut,” tegas Cecilia (26/9).
Di setiap lingkungan perumahan, imbuh Cicilia, dipastikan setiap pengurus mempunyai aturan main yang wajib dipatuhi warga. Bahkan pendatang atau pengontrak rumah pun wajib mematuhi.
Aturan itupun sebenarnya juga sudah berlaku sejak 2015 silam. Hanya saja nilainya yang berubah. Sebelum ada perubahan pada 14 Februari 2020, nilai jaminan hanya Rp 5 juta dan kini menjadi Rp 10 juta. Aturan itupun selama ini berjalan baik. Buktinya, puluhan rumah yang sudah dibangun semuanya mematuhi ketentuan tersebut.
“Jadi tidak ada pungli di sini. Kami hanya menegakkan aturan main di lingkungan kami sebagaimana Candy harus mentaati peraturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 Pergub DKI no.171/2016. Karena itu satpam kami jangan dikriminalisasi,” imbuhnya.
Para pengurus RW pun sepakat untuk meminta keadilan pada aparat kepolisian agar menghentikan kasus ini, Mereka bersedia memberikan penjelasan kepada kepolisian mengenai duduk perkara kasus ini.
Sebenarnya, seteru Candy melawan pengurus ini sudah berlangsung lama. Bahkan pengurus pun sudah digugat perdata di pengadilan. Tudingan Candy, pengurus RW telah menghalangi pembangunan rumah dengan cara semena-mena, main hakim sendiri tanpa dasar yang jelas dan melakukan aksi teror terhadap penggugat. Dalam gugatannya, Candy meminta ganti rugi material sebesar Rp 2,8 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 10 miliar.
“Bagaimana kami bisa dikatakan sewenang-wenang. Berulang kali mediasi yang kami lakukan dia tidak pernah hadir,” terang Cecilia.
Cecilia balik menuding, ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah Cindy juga perlu dicek ulang. Dari dokumen yang ada, alamat pemohon IMB berbeda dengan papan IMB yang berdiri di depan bangunan dan surat IMB.
“Kami minta Satpol PP Pemkot Jakarta Barat harus mengecek ulang IMB tersebut,” tegasnya.
Cecilia khawatir, kasus Permata Buana ini menjadi preseden buruk bagi pengurus lingkungan warga bila peraturan dan keputusan pengurus dengan mudah digugat di pengadilan atau bahkan dipenjara.
"Saya yakin di Indonesia tidak ada yang mau sebagai penggurus RT/RW," pungkasnya.
-
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur MalutLink dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MAIni 3 Lokasi Car Free Night Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun BaruKesempatan Emas! 300 Perawat Indonesia Dikirim ke Jepang, Ini SyaratnyaAnggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani TerjadiFOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di AustriaHeboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 Juta9 Tren Makanan Sehat yang Bakal Curi Perhatian di 2025KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel LautCASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital
下一篇:Respons Ahmad Syaikhu Dijagokan Maju Pilgub Jakarta
- ·KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- ·Perkenalkan CR450 Kereta Api Tercepat dari China, Capai 450 Km/Jam
- ·FOTO: Pelancong Kian Sat
- ·Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit
- ·Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- ·Rangkaian Detik
- ·Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 2025
- ·INFOGRAFIS: Ramalan Zodiak 2025: Paling Sial hingga Paling Cuan
- ·Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim
- ·Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
- ·Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered
- ·Ini Dia Jaringan Mafia TKW Ilegal
- ·KKP Ungkap Kenapa Teluk Balikpapan Dipilih Sebagai Lokasi MSP Project
- ·2025年建筑类大学全球排名TOP50
- ·KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat, Lalui Apartemen Samamesta Mahata Mulai Hari Ini
- ·5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
- ·Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
- ·Menteri PPPA Apresiasi Peran LBH APIK Bela Hak Perempuan
- ·Ini Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...
- ·Jangan Pakai Alat Masak Plastik Berwarna Hitam, Ini Bahayanya
- ·Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- ·Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Sabet Tiga Penghargaan dari The Asset
- ·Segini Harga Tiket Festival Lampion Waisak 2025 di Candi Borobudur
- ·Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
- ·Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- ·FOTO: Penampilan Terbaik di Golden Globe Awards 2025
- ·Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
- ·FOTO: Tradisi Rabo
- ·Fadli Zon Sebut Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Libatkan 100 Sejarawan
- ·Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono
- ·PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- ·Skinny Jeans Diprediksi Bakal Kembali Jadi Tren Fashion 2025
- ·Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?
- ·Mensesneg: Hotel Sultan Juga Akan Masuk ke Dalam Danantara
- ·KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- ·Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina