您的当前位置:首页 > 综合 > Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal 正文
时间:2025-05-30 01:10:22 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-Rekaman Kombes Teguh Triawantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kabid Pr quickq官方网址
JAKARTA,quickq官方网址 DISWAY.ID- Rekaman Kombes Teguh Triawantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara beredar di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menegaskan jika pencopotan Kombes TT telah sesuai prosedut perundang-undangan.
"Terkait sengaja diviralkannya ucapan Kabid propam Polda Kaltara TT atas pemberhentian Sementara jabatan Kabid Propam bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme Perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangannya, Senin, 24 April 2023.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sulut, BMKG: Data Belum Stabil
BACA JUGA:Rusia Kembali Bombardir Ukraina Selatan, Drone Bawah Laut Beraksi
Ia mengatakan pemberhentian sementara itu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan jika Kombes Teguh diberhentikan sementara dari jabatannya karena tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya untuk memeriksa hilangnya barang bukti BBM ilegal.
"Hal tersebut berupa beberapa tindakan dalam penanganan kasus illegal logging dan berujung pada unjuk rasa di Tarakan serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara, KBP Teguh (Perpol 15 tahun 2015 psl 4 ayat (2), pasal 7 dan pasal 12)," sebutnya.
BACA JUGA:Informasi TNI Polri Bocor ke Pihak KKB Papua, Sebby Sambom: Kami Selalu Terima 6 Tahun Terakhir
BACA JUGA:Jokowi Imbau Tegas Agar ASN Hingga Pemilik Perusahaan Swasta Mundurkan Jadwal Arus Balik Para Pemudik: Bentuk Cuti Tambahan!
Menurutnya, pemberhentian sementara perlu dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan (ADTT) yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.
"Setelah ADTT selesai dilakukan, maka atas pertimbangan Sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karier), Kapolda dapat menerbitkan Sprint pembatalan pemberhentian sementara dari dinas Polri," kata Kombes Budi.
Ia menjelaskan ADTT yang dibuat oleh Itwasda menjadi bahan masukkan dan pertimbangan bagi Pimpinan dalam menentukan proses penanganan selanjutnya, sesuai kewenangan dalam tingkat kepangkatan.
Diketahui, rekaman Mantan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes TT di depan Kapolda Kaltara Irjen Daniel dan jajaran perwira Polda Kaltara saat melakukan apel pada Rabu, 12 April 2023 lalu viral di media sosial.
Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U2025-05-30 01:09
Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU2025-05-30 00:45
Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu2025-05-30 00:41
5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal2025-05-30 00:37
Respons Menkes soal Gaduh Efek Samping TTS Vaksin Covid AstraZeneca2025-05-30 00:35
AEON Buka Supermarket ke2025-05-30 00:26
Selain Kenalkan Produk, Ini Cara BNI Life untuk Tingkatkan Kesadaran Memiliki Asuransi Jiwa2025-05-29 22:43
NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada Ujung2025-05-29 22:40
5 Alasan Berat Badan Tak Kunjung Turun Meski Sudah Diet2025-05-29 22:31
Sensasi Santap Hidangan Autentik Jepang di 'Langit' Jakarta2025-05-29 22:24
7 Ciri Daya Tahan Tubuh Lagi Loyo, Bikin Rentan Terkena Flu Singapura2025-05-30 00:57
5 Jus Terbaik buat Otak, Bantu Atasi Tumor Otak2025-05-30 00:52
FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang2025-05-30 00:17
Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat2025-05-30 00:14
Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari2025-05-30 00:13
Heru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 20242025-05-29 23:50
From Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 20242025-05-29 23:47
Sensasi Santap Hidangan Autentik Jepang di 'Langit' Jakarta2025-05-29 23:46
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Bakal Digelar 11 Desember 20232025-05-29 22:48
Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 12025-05-29 22:36