时间:2025-06-12 14:54:21 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi b 怎么下载 quickq
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM.
"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020).
Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.
"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya.
Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA2025-06-12 14:47
Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali2025-06-12 14:42
KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus2025-06-12 14:02
Paspor Negara Ini Punya Hiburan, Halamannya Tampilkan Animasi Bergerak2025-06-12 14:00
Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik2025-06-12 13:58
5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 20242025-06-12 13:57
FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas2025-06-12 13:32
Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga2025-06-12 12:46
Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 20252025-06-12 12:45
Takut Kutu Busuk dari Paris Masuk Korea, Bandara Dijaga Anjing Pelacak2025-06-12 12:30
Link Unduh Kalender 2025 PDF Hijriah2025-06-12 14:27
7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati2025-06-12 13:43
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai2025-06-12 13:12
Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan2025-06-12 13:05
Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak2025-06-12 13:03
Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 20242025-06-12 12:45
Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur2025-06-12 12:36
Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang2025-06-12 12:30
3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan2025-06-12 12:25
15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!2025-06-12 12:11