MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Gugatan permohonan hak uji materi itu sudah dimuat dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Lolos Seleksi Tulis KPK, Nurul Ghufron Apresiasi Pansel Telah Pilih Capim Berintegritas
BACA JUGA:Nurul Ghufron Pede Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK
"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada April lalu, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA.
Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke dalam persidangan etik.
Dalam hal ini, Ghufron memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Peraturan dewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.
BACA JUGA:KPK Ungkap Pengadaan Tanah Kuburan di Sumatera, Nurul Ghufron: Proyek Mati Saja Masih Dikorupsi
Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan T1ata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
-
Sandi Bakal Jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!Balinale Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekosistem Kreatif di IndonesiaPasar Perbankan Syariah Kian Kompetitif, Dua Pemain Besar Baru akan MasukAda Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat LaporkanPolri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk KampanyeTBIG Tebar Dividen Rp1 Triliun, Meski Keuntungan MenyusutBahlil Tepis Dugaan Tambang di Raja Ampat Terafiliasi dengan JokowiPemerintah Pilih Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih'Bill Gates' Tipu Investor Sampai Rp30,7 MiliarInternal Al
下一篇:Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
- ·Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
- ·Penetapan Idul Adha 1444H, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 18 Juni 2023
- ·4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung
- ·Hasto : Akan Ada Kejutan pada Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- ·Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen
- ·Grand Launching OXO The Pavilions Sukses Besar, Hunian Berkonsep Wellness Living Sangat Diminati
- ·Jokowi Sudah Kantongi Nama Pengganti Jhonny G Plate, Siapa?
- ·Grand Launching OXO The Pavilions Sukses Besar, Hunian Berkonsep Wellness Living Sangat Diminati
- ·BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- ·Danantara Buka Suara Soal Keterlibatannya dalam Akusisi GOTO oleh Grab
- ·Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
- ·4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung
- ·Sambut HUT ke
- ·Internal Al
- ·Orang Terdekat Habib Rizieq Buka
- ·Bahlil Bongkar Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
- ·PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- ·Internal Al
- ·Breaking News! Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi, Siap Memasuki Masa Endemi
- ·Modus Penipuan Like dan Subscribe Terjadi Lagi, Kerugian Capai Rp. 48 juta
- ·Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?
- ·Pemerintah Pilih Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih
- ·BSI Diambil Alih Danantara, Aset Bank Mandiri Terancam Menyusut
- ·Pendapatan SBMA Melonjak Capai Rp80 M, Target Penjualan 2025 Dalam Genggaman
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·Orang Terdekat Habib Rizieq Buka
- ·Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- ·Meta Kena Semprot! Penerbit Eminem Tuntut Rp1,7 T Gara
- ·Pengembangan Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
- ·Tak Semua Eks Pegawai KPK Mau jadi ASN Polri, Ita: Saya dan Sembilan Lainnya Pilih Jalan Lain
- ·Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- ·Akui Salah Curhat di Medsos Soal Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Minta Maaf ke Kapolri
- ·Danantara Buka Suara Soal Keterlibatannya dalam Akusisi GOTO oleh Grab
- ·BSI Diambil Alih Danantara, Aset Bank Mandiri Terancam Menyusut
- ·Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
- ·Kenapa PT Gag Nikel Masih Bisa Menambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Bahlil