您的当前位置:首页 > 热点 > MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD! 正文
时间:2025-06-13 06:28:56 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai quickq老版本下载
JAKARTA,quickq老版本下载 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo2025-06-13 06:22
纽约大学电影配乐专业怎么样?2025-06-13 06:14
艺术生出国读研需要哪些条件?2025-06-13 06:07
切尔西设计学院排名多少?2025-06-13 05:41
Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI2025-06-13 05:29
米兰理工建筑学硕士怎么样?2025-06-13 04:55
美国旧金山音乐学院怎么样?2025-06-13 04:30
墨尔本大学艺术类专业介绍2025-06-13 04:22
Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke2025-06-13 04:17
谢尔丹学院排名情况如何?2025-06-13 03:44
KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka2025-06-13 06:15
5 Rekomendasi Channel Dakwah, Bikin Hati Adem Selama Ramadhan2025-06-13 05:58
Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan2025-06-13 05:50
萨凡纳艺术与设计学院学费和住宿费是多少?2025-06-13 05:03
Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak2025-06-13 04:56
Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?2025-06-13 04:55
FOTO: Menyerbu Kue Murah Meriah di Pasar Kue Subuh Senen2025-06-13 04:47
Kehamilan Kembar Ternyata Punya Risiko Lebih Tinggi, Kenapa?2025-06-13 04:37
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu2025-06-13 04:19
Jhony G Plate Resmi Dipecat Jokowi Beri Ucapan Terima Kasih, Ini Sosok Plt Menkominfo2025-06-13 03:53